Alasan Pemkot Bandung Ganti Nama Jembatan Pelangi Jadi Jaksa Agung R. Soeprapto

Alasan Pemkot Bandung Ganti Nama Jembatan Pelangi Jadi Jaksa Agung R. Soeprapto
Jembatan Pelangi/Bandung.go.id

BANDUNG,HALOBDG.com – Jembatan layang atau Fly Over Pelangi resmi berganti nama menjadi fly over Jaksa Agung R. Soeprapto. Peresmian tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bandung di Kiara Artha Park Rabu, 16 November 2022.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, latar belakang dari dipilihnya nama Jaksa Agung R. Soeprapto untuk fly over tersebut.

“Kita meresmikan fly over Jalan Jakarta-Ibrahim Adjie menjadi nama salah satu pahlawan Bapak Kejaksaan RI, yakni Jaksa Agung R. Soeprapto karena jasa-jasa beliau terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Yana.

Ia berharap, dengan dipilihnya nama salah satu pahlawan nasional bisa membuat masyarakat semakin mengenal dan terinspirasi oleh semangatnya.

“Dan tentunya bisa mengambil pelajaran dari pengabdian serta dedikasi beliau kepada negara Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses dipilihnya nama Jaksa Agung R. Soeprapto bermula dari permohonan Kejaksaan Tinggi Jabar.

“Ada tim kajian. Lalu, karena ini jalan milik nasional, sehingga kami ajukan izin ke PUPR. Akhirnya disetujui,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana menghaturkan terima kasih kepada Pemkot Bandung yang telah membantu proses penamaan fly over tersebut.

“Nama fly over ini sebagai Jalan Jaksa Agung R. Seoprapto, bukan semata sebagai simbol. Tapi, bisa memberikan inspirasi akan perjuangan, dedikasi, dan integritas beliau yang menjadi dasar kami juga dalam melaksanakan tugas di kejaksaan,” ucapnya.

Ia memaparkan, nama Jaksa Agung R. Seoprapto tak hanya disematkan di Kota Bandung. Di beberapa wilayah seperti Garut dan Karawang juga sudah meresmikan nama Jaksa Agung R. Seoprapto sebagai jalan. 

“Di tempat-tempat lain berbagai provinsi juga sudah memberikan nama Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai nama jalan,” akunya.

Sebagai informasi singkat, R. Seoprapto (17 Maret 1896 – 2 Desember 1964) adalah Jaksa Agung pada tahun 1950 hingga 1959. Ia mengawali kariernya sebagai hakim di berbagai daerah. 

Meski tak sempat meraih gelar akademis (MR. atau SH), tapi sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasan yang terpuji.

Ia mempersatukan jaksa-jaksa yang dulu sebagai jaksa negara bagian menjadi jaksa negara RI. Ia juga yang membentuk pola mutasi nasional bagi para jaksa.

Ia menjembatani terbentuknya kejaksaan modern yang semula hanya untuk kasus berkaitan penduduk pribumi. Kini menjadi kejaksaan yang terbuka dan berlaku atas kasus yang dialami seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. (*)