Bank Emok di Kab. Bandung Tak Bisa Lagi Bebas Berkeliaran

ilustrasi (foto:pixabay)

HALObdg – Pemkab Bandung telah membuat Perda Anti Rentenir serta mengalokasikan anggaran Rp 10 Miliar untuk memberikan kredit  lunak. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberantas rentenir di Kabupaten Bandung.

Pemberian kredit lunak bagi masyarakat yang terjerat rentenir sudah menjadi program Pemkab Bandung.

Bupati Bandung, Dadang M. Naser mengaku sudah berdiskusi dengan para kepala desa, camat dan pihak BPR Kerta Raharja.

Tahap awal, pihaknya menyiapkan dana Rp 10 miliar. Selain dari BPR Kerta Raharja, bantuan kredit lunak juga bersumber dari BJB dan dari zakat center.

“Intinya bagaimana masyarakat menolak, jangan sampai terjerat bank emok. Masyarakat wajib menolak bank emok,” kata Dadang diwartakan radarbandung.id, Rabu (1/7/2020).

Direktur Kepatuhan BPR Kerta Raharja, Beni Subarsyah membenarkan pihaknya bersama pemerintah desa, kecamatan dan Pemkab tengah menyiapkan bantuan kredit lunak untuk masyarakat yang terjerat hutang rentenir.

Teknisnya, bisa melalui Bumdes, Koperasi atau langsung kepada warga yang membutuhkan bantuan kredit lunak.

Untuk persyaratannya, yakni memiliki tunggakkan hutang ke bank emok atau rentenir, memiliki penghasilan ada kesanggupan untuk membayar cicilan.

Baca juga: Begini Cara Pengajuan Keringanan Cicilan Bank dan dana Pinjaman Leasing

“Ini sudah menjadi program pak Bupati. Untuk tahap awal pak Bupati mengucurkan dana sebesar Rp 10 miliar. tahap awal di tiga kecamatan yakni Pasirjambu, Rancabali dan Ciwidey (Pacira) menjadi proyek percontohan,” kata Beni.

“Bagi masyarakat yang terlilit hutang rentenir, atau yang membutuhkan bantuan keuangan, silahkan datang ke pemerintah setempat untuk difasilitasi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugiharto mengatakan akan membahas Perda anti rentenir pada sidang yang ketiga.

Sehingga pada akhirnya akan ada payung hukum, yang menjadi pedoman langkah bagi Kepolisian termasuk juga aparat pemerintahan.

“Akan ada dasar hukumnya, nantinya kita bersama-sama mensosialisasikan produk hukum tersebut sehingga nanti dilapangan ada tindakan yang bisa dilakukan,” ujarnya. (hns)