Cara Membuat Akta Kematian di Disdukcapil Bandung Lengkap dengan Syaratnya

Membuat Akta Kematian di Disdukcapil Bandung
Disdukcapil Kota Bandung - Tata cara mengurus akta kematian

BANDUNG, HALOBDG.com – Cara mengurus surat kematian atau akta kematian di Disdukcapil Kota Bandung diperlukan beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

Banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mengurus akta kematian secara online. Apakah bisa atau tidak? Agar lebih jelas yuk simak prosedur pembuatan akta kematian dibawah ini.

Dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat untuk membuat akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal.

Baca juga: PPKM Darurat, Pelayanan Dokumen Disdukcapil Kota Bandung Sepenuhnya Daring, Begini Cara Urusnya

“Segera, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia diurus akte kematiannya, karena mudah, cepat, dan gratis,” katanya.

Menurut Zudan, pengurusan akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris.

“Pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan,” ungkapnya.

Sesuai Peraturan Presiden No.25/2008 data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, akan diterbitkan KK baru dan Surat Kematian.

Untuk itu, masyarakat harusnya tahu bahwa sebenarnya dalam membuat akta kematian itu mudah. 

Baca juga: Inilah Syarat Cara Membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil Bandung Tanpa Dipungut Biaya

Zudan menjelaskan persyaratan dan cara membuat akta kematian saat ini sebenarnya sangat mudah.

“Caranya isi formulir F-201. Bila meninggal di rumah sakit persyaratannya cukup membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa bila meninggal di rumah dan fotocopy kartu keluarga atau KTP-EL dari yang meninggal, hanya itu syaratnya,” jelas Zudan yang disampaikan lewat akun Tiktok @zudanariffakrulloh.

Membuat Akta Kematian di Disdukcapil Kota Bandung

Mengurus Akta Kematian di Kota Bandung kini lebih mudah. Sebab Disdukcapil Kota Bandung membuka Gerai untuk Layanan Istimewa (Geulis) MPP yang berlokasi di Mall Pelayanan Publik, Lt.2, Jl. Cianjur Nomor 19, Bandung.

Sebelumnya, Disdukcapil Kota Bandung sudah memiliki 5 Geulis lain yaitu Geulis FCL, Geulis BTC, Geulis MIM, Geulis DPRD, dan Geulis Summarecon.

Geulis MPP akan melayani 4 macam dokumen kependudukan yaitu: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Perekaman KTP-el, dan Perbaikan Data (NIK yang bermasalah di lembaga publik lain).

Antrean layanannya dilakukan di tempat sehingga masyarakat tinggal langsung mendatangi Geulis MPP yang tentunya sudah membawa berkas-berkas persyaratan lengkap dan benar.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran di Kota Bandung Bisa Online? Yuk Simak Syaratnya

Selain itu, ada juga counter khusus yang disediakan untuk menanyakan syarat-syarat dalam pengurusan dokumen kependudukan termasuk syarat membuat akta kematian. 

Sudah tahu belum syarat bikin akta kematian apa saja, Dibawah ini adalah persyaratan lengkapnya.

Syarat membuat Akta Kematian di Disdukcapil Kota Bandung

  1. Mengisi F2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
  3. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
  4. KK dan KTP yang meninggal dunia
  5. Akta Kelahiran yang meninggal dunia
  6. Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  7. KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
  8. KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan SK sebagai bukti Ketua RT.
  9. Untuk WNA lengkapi dengan:
    • Paspor yang meninggal dunia
    • Visa yang meninggal dunia
    • KITAS/KITAP
    • KTP-el yang meninggal dunia bagi pemilik KITAP
    • SKTT yang meninggal dunia bagi pemilik KITAS
    • Persyaratan Pelaporan Kematian Luar Negeri

Sebagai tambahan informasi persyaratan pembuatan Akta Kematian, Perekaman KTP-el dapat dilihat juga pada tautan https://disdukcapil.bandung.go.id/layanan.

Tata cara 

MEKANISME AKSES LAYANAN

Format Antrean Layanan Melalui Whatasapp

LOKASIKETIK DENGAN FORMAT
Kantor DinasNAMADEPAN#NIK#AKTA_KEMATIAN
#GeulisBTCNAMADEPAN#NIK#BTC_KEMATIAN
#GeulisDPRDNAMADEPAN#NIK#DPRD_KEMATIAN
#GeulisFCLNAMADEPAN#NIK#FCL_KEMATIAN
#GeulisMIMNAMADEPAN#NIK#MIM_KEMATIAN
  • Kirim Ke: +628112165000
  • Tunggu 2-5 menit. Tunggu balasan dari sistem WhatsApp/SMS, datangi sesuai lokasi yang telah didaftarkan sebelumnya
  • Urus sendiri gunakan nomor HP pribadi, satu NIK untuk satu jenis layanan
  • NIK yang digunakan adalah NIK yang akan dibuatkan dokumennya

Format Antrean Layanan Melalui SMS

LOKASIKETIK DENGAN FORMAT
Kantor DinasNAMADEPAN#NIK#AKTA_KEMATIAN
#GeulisBTCNAMADEPAN#NIK#BTC_KEMATIAN
#GeulisDPRDNAMADEPAN#NIK#DPRD_KEMATIAN
#GeulisFCLNAMADEPAN#NIK#FCL_KEMATIAN
#GeulisMIMNAMADEPAN#NIK#MIM_KEMATIAN
  • Kirim Ke: 0822.1155.8850 / 0822.1155.8860 / 0878.2335.2336 / 0811.2165.000
  • Tunggu 2-5 menit. Tunggu balasan dari sistem WhatsApp/SMS, datangi sesuai lokasi yang telah didaftarkan sebelumnya
  • Urus sendiri gunakan nomor HP pribadi, satu NIK untuk satu jenis layanan
  • NIK yang digunakan adalah NIK yang akan dibuatkan dokumennya

Antrean Langsung di Tempat

  • Datangi#GeulisSummarecon
  • Gunakan mesin antrean di lokasi langsung

JANGKA WAKTU

1-4 Hari Kerja

TARIF

Seluruh layanan GRATIS!