Catat! Syarat dan Cara Perpanjang SIM A & C di Bandung Terbaru 2024, Bisa Secara Online Lho

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Syarat Perpanjang SIM Online/Polri.go.id

HALOBDG.com, BANDUNG – Ingin perpanjang SIM A atau SIM C sebelum masa berlakunya habis? Bagi warga Kota Bandung, ada beberapa syarat dan cara perpanjangan SIM yang perlu dipenuhi, bahkan sekarang bisa dilakukan secara online lho!

Memiliki SIM yang masih berlaku penting untuk menjamin keabsahan saat berkendara. Untuk warga Kota Bandung yang SIM-nya akan segera kedaluwarsa, wajib segera perpanjang sebelum batas waktunya habis. Berikut panduan lengkap terkait syarat dan cara perpanjangan SIM di Bandung.

Syarat perpanjangan SIM di Kota Bandung

  • SIM masih berlaku/belum melebihi masa berlaku
  • Menyerahkan KTP asli atau SUKET
  • Melakukan perpanjangan sebelum SIM kadaluwarsa
  • Surat keterangan sehat dari dokter rekanan kepolisian

Persyaratan perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling Bandung

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia;

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;

6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB;

9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Cara Perpanjang SIM Offline dan Online

Ada 2 cara yang bisa dipilih saat memperpanjang, yaitu:

Secara Offline

  • Datang ke SIM Keliling di titik lokasi & jadwal tertentu
  • Mengurus di kantor Satpas Polrestabes Bandung

Secara Online

  • Unduh aplikasi SINAR Digital Korlantas
  • Lakukan registrasi dan verifikasi akun
  • Pilih menu perpanjangan SIM lalu lengkapi data & unggah dokumen
  • Bayar PNBP pembuatan SIM
  • Lakukan tes kesehatan & psikologi online
  • Tunggu SIM dicetak & dikirim

Biaya perpanjangan SIM di Bandung

Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, perpanjangan SIM C Rp75.000. Harga tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.

Nah bagi anda warga Kota Bandung yang akan memperpanjang SIM bisa mendatangi lokasi SIM keliling Polrestabes Bandung yang setiap harinya berada di sejumlah titik.