Dishub Kota Bandung Bakal Perketat Pengawasan Transportasi Umum Jelang PPKM level 3

HALOBDG.com, Bandung– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengungkapkan selama diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, bagi kendaraan yang akan melakukan perjalanan jarak jauh harus memperlihatkan hasil tes PCR dan bukti telah di vaksin berjumlah dua kali.

“Harus diperiksa (yang melakukan perjalanan jauh) minimal dua kali divaksin atau antigen yang perjalanan dekat kalau jauh PCR. Pemeriksaan tersebut sudah dilakukan oleh petugas saat ini,” ujarnya Kabid PDKT Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara kepada wartawan, Kamis (02/12/2021).

Selain akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan melakukan perjalanan jauh maupun dekat, Asep menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kebajikan serupa kepada para penumpang di beberapa Terminal yang ada di Kota Bandung.

“Jadi di Terminal juga kita akan melakukan pemeriksaan semisal cek suhu dan persyaratan-persyaratan seperti vaksin dua kali, dan telah di swab antigen atau PCR,” ucapnya.

Bahkan Asep menambahkan, bahwa pihaknya juga akan melakukan pembatasan pada jumlah kapasitas penumpang moda transportasi.

“Kalau Armada tidak (dilakukan pembatasan), cuman untuk tempat duduk saja (yang dilakukan pembatasan) misalnya dari 40 (tempat duduk) jadi 20, terus yang 50 jadi 25, dan pastinya harus dengan jaga Jarak,” ucapnya

Asep menambahkan, bahwa kebijakan tersebut saat ini sudah berlaku di beberapa Terminal yang ada di Kota Bandung,” Sekarang udah berlaku (Pembatasan dan pemeriksaan kepada penumpang),” tandasnya. (hn)