Guru Agama Lakukan Tindak Asusila Kepada Enam Anak

ilustrasi penjara (pixabay)
ilustrasi penjara (pixabay)

HALOBDG – Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap AS, seorang guru agama lantaran melakukan tindakan asusila kepada enam anak di bawah umur.

AS ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait aksi bejad yang telah dilakukan beberapa kali tersebut.

Kasat Reskim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan AS membujuk korbannya dengan iming-iming sejumlah uang untuk melancarkan aksinya.

Baca juga : Pemkot Bandung Perbolehkan Ibadah Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

“Yang bersangkutan melakukan perbuatan pencabulan terhadap enam orang anak-anak di bawah umur dengan mengimingi sejumlah uang senilai Rp3.000, lalu ia melakukan sejumlah tindakan asusila,” katanya.

Seluruh korban itu merupakan anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan. Para korban itu rata-rata berusia lima hingga 10 tahun.

Dugaan sementara para korban merupakan murid dari pelaku sehingga lebih mudah dalam melakukan pendekatan.

Adanan menjelaskan aksi AS telah dilakukan sejak empat bulan terakhir dengan motif memuaskan hasrat birahinya.

Akibat perbuatanya, Adanan mengatakan polisi menjerat AS dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Baca juga : Jelang Lebaran Pemkot Bandung Siapkan Sembako Bersubsidi