Ini Syarat Bisa Lolos Dari Cek Poin Larangan Mudik di Kota Bandung

HALOBDG – Pemerintah Kota Bandung bersama pihak kepolisian dan tni telah membuat delapan cek poin bagi kendaraan yang akan keluar dan masuk Kota Kembang terkait larangan mudik lebaran 2021.

Delapan tempat cek poin tersebut yaitu pintu keluar gerbang tol Buahbatu, Mohammad Toha, kopo, Pasirkoja dan kawasan Pasteur serta di dekat Bunderan Cibiru, perbatasan kawasan Cibeureum dan di sekitar Terminal Ledeng.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Rano Hadiyanto mengungkapkan, pemeriksaan di cek poin bukan hanya menyasar kelengkapan identitas diri, tetapi harus menunjukan dokumen kesehatan dan izin perjalanan.

Untuk dokumen kesehatan, khusus di momentum lebaran ini hasil swab tes PCR atau rapid antigen berlaku 1×24 jam dan genose hanya berlaku saat sebelum keberangkatan.

“Untuk pegawai ASN, TNI, Polri, BUMD dilengkapi izin tertulis pejabat terkait dengan tanda tangan dan cap basah. Pegawai swasta izin tertulis pimpinan perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah. Sedangkan pekerja informal, izin tertulis dari kepala desa atau lurah,” ujar Rano.

Selain itu, Rano menyebutkan sejumlah kendaraan juga akan mendapatkan pengecualiaan kemudahan saat melintas di posko cek poin. Walau pun beberapa di antaranya juga tetap dilaksanakan pemeriksaan guna memastikan kepentingannya.

“Beberapa kendaraan yang diloloskn atau dapat pengecualian di antaranya yaitu kendaraan pimpinan, kendaraan dinas operasional, petugas jalan tol, ambulans dan mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan pembawa ibu hamil,” bebernya.

Sedangkan Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengungkapkan untuk terminal, stasiun kereta api dan bandara diberlakukan penutupan terbatas. Yakni, untuk terminal hanya mengizinkan angkutan dalam kota saja.

“Terminal, jalan raya, bandara, stasiun kereta api dan sebagainya prinsipnya diberhentikan terbatas. Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang itu bus AKAP dan AKDP distop sama sekali tidak beroperasi. Penjualan tiket di terminal juga sudah dilarang,” kata Ricky.

Pembatasan perjalanan juga dilakukan untuk moda transportasi kereta api. Yakni hanya mengoperasikan kereta KRD yang melayani perjalanan di dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya.

“Kereta Api jarak jauh diberhentikan operasional secara terbatas KRD dan logistik masih operasi. Bandara juga pelayananannya terbatas,” katanya.