Jadwal SIM Keliling di Bandung hari ini Kamis 25 Agustus 2022

Jadwal Lengkap SIM Keliling di Kabupaten Bandung Januari 2024
Jadwal Lengkap SIM Keliling di Kabupaten Bandung Januari 2024

BANDUNG, HALOBDG.com – Polrestabes Bandung telah menyusun jadwal layanan SIM Keliling online untuk hari ini Kamis 25 Agustus 2022.

Layanan mobile SIM keliling online Bandung hari ini diadakan di dua lokasi dan untuk gerai SIM online berada di pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Online buka setiap hari mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB. Adapun waktu operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.

Baca juga: Catat! Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Terbaru di Kota Bandung

Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Kota Bandung

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022

SIM Keliling Online 1

BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adjie No.47

SIM Keliling Online 2
Pasar Modern Batununggal Jl Batununggal Blok RG 3

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung

Kamis, 25 Agustus 202

Taman Kota Baleendah
Bank HIK Cileunyi

Jumat, 26 Agustus 2022

Taman Kota Baleendah
Mal Pelayanan Publik (MPP) Soreang

Sabtu, 27 Agustus 2022

Dealer Honda Nambo Banjaran
Borma Katapang

29 – 31 Agustus 2022

Senin, 29 Agustus 2022

Thee Matic Mall Majalaya
Bank HIK Cileunyi

Selasa, 30 Agustus 2022

Alun-alun Cicalengka
Dealer Honda Nambo Banjaran

Rabu, 31 Agustus 2022

Alun-alun Ciwidey
Kantor Kecamatan Ciparay

Persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya;

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku dan fotokopi KTP/Suket;

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya bisa diproses di Satpas/ Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru;

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan harus dilampirkan sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.