Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung 29 Agustus- 4 September 2022

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2022
Jadwal SIM Keliling Bandung Desember 2022

Syarat perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya;

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku dan fotokopi KTP/Suket;

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya bisa diproses di Satpas/ Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru;

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan harus dilampirkan sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Baca juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Cimahi dan KBB Agustus 2022