Halobdg – Sebuah kafe di Jalan Bengawan no. 26, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung terpaksa disegel karena menunggak biaya sewa selama 18 tahun.
Proses penyegelan dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung beserta Satpol PP dan unsur lainnya pada Kamis 9 Juni 2022.
Baca juga : Syarat Nonton Persib Di Stadion Saat Piala Presiden 2022
“Terletak di jalan Bengawan Nomor 26, pengamana fisik ini meliputi sesuai peraturan yaitu pemasangan pagar, nanti ada spanduk termasuk pengambil alihan dari pihak lain,” kata Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan pada BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, di sela-sela pengamanan aset.
Ia menambahkan, lokasi tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Bandung dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
“Kebijakannya adalah dikosongkan, diambilalih oleh Pemkot Bandung dan tidak menghapus kewajiban tunggakan mereka,” bebernya.
“Untuk luasnya 645 meter persegi ini, penggunaan maupun pemanfaatan ada banyak. Kebutuhan Pemkot Bandung seperti kantor atau pemanfaatan lainnya yang lebih peoduktif,” imbuh.
Ia pun menegaskan, pemerintah secara terbuka untuk memanfaatkan aset tanah itu jika pihak lain mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
“Tidak menutup kemungkinan kalau ada pihak lain lebih kooperatif disini masih dimungkinkan untuk sewa,” tambah Herman.
Baca juga : Ternyata Anak Muda di Bandung Rentan Terkena Darah Tinggi
Sebelumya, Pemkot Bandung telah menginformasikan kepada penyewa untuk menuntaskan kewajibannya hingga surat peringatan yang telah dilayangkan.
“Kepada penyewa, surat sudah dilayangkan dari DPKP, BKAD, sebagai pemberitahuan untuk mengosongkan. Bulan Januari kita peringati, lanjut sejak Februari sampai sekarang bersama Satpol PP sudah 3 kali teguran hingga 3 kali peringatan,” ujarnya.