Pemkot Bandung Kembali Terapkan PPKM Level 2 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

HALOBDG.com – BANDUNG,  –Terkait pembatalan kebijakan PPKM level 3 selama libur natal dan tahun baru (Nataru) oleh pemerintah pusat. Pemkot Bandung memastikan kebijakan penerapan PPKM level 2 tetap berjalan selama libur Nataru 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pembatalan pemberlakuan PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru 2022 membuat Kota Bandung kembali menerapkan PPKM level 2. Kebijakan-kebijakan yang dijalankan pun menyesuaikan peraturan Wali Kota Bandung tentang PPKM level 2.

“Kan pemerintah meralat itu (PPKM level 3) kita menyesuaikan aja yang jelas kita kembali kepada posisi label level 2. Kalau kita berbicara kondisi Bandung saat ini dalam perwalnya kita level 2 juga,” ujar Ema kepada wartawan di kawasan Alun-Alun Kota Bandung,Rabu (08/12/2021).

Baca juga: 

Jelang Libur Nataru, Polrestabes Bandung Akan Terapkan Ganjil Genap Meski PPKM Level 3 Dibatalkan

PPKM Level 3 Batal, Pemkot Bandung Tetap Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Nataru

Dikatakan Ema, masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan sebab pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Kalau imbauan untuk wisatawan tetap prokes aja,” katanya.

Terkait dengan libur akhir semester sekolah, ia mengatakan akhir tahun 2021 siswa tetap belajar sedangkan libur sekolah dipindah ke bulan Januari 2022. Pembelajaran dilaksanakan secara hybrid yaitu online maupun offline.

“Untuk sementara ini yang saya tahu sekolah tetap tidak libur diganti dengan aktivitasi lain apakah kegiatan sekolah secara offline,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur natal dan tahun baru (Nataru).

Baca Juga:

Alasan PPKM Level 3 Batal Diterapkan Pemerintah di Semua Daerah Saat Nataru

Ini Aturan Baru Selama Nataru Setelah PPKM Level 3 Batal

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya, Selasa (7/12/2021).

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetata,” ungkap Luhut.