Pemkot Bandung Pecat Oknum Petugas Lapangan di TPU Cikadut yang Diduga Lakukan Pungli

Pemkot Bandung Pecat Oknum Petugas Lapangan di TPU Cikadut
Ilustrasi: Pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19

HALOBDG, BANDUNG – Pelaku pungutan liar (pungli) di TPU Cikadut dipecat. Oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian, seperti disampaikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam akun instagramnya.

“Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada non muslim namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga,” ungkap Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengatakan, pemakaman pasien covid tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar bulanan oleh Pemkot/kabupaten sebagai instansi pengelola.

“Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, ia telah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Walikota agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman covid agar kejadian serupa tidak terulang.

“Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar,” demikian Ridwan Kamil.

Terpisah, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan, telah memberhentikan seorang petugas pemikul di TPU Cikadut karena diduga melakukan pungutan liar (pungli). Saat ini, oknum tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” tegas Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Minggu (11/7).

Yana menegaskan, dugaan pungli ini tidak bisa ditolelir. Mengingingat penanganan terkait Covid-19 merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.

“Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli itu merupakan tenaga pemikul tambahan.

Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.

Baca Juga: Cerita Penggali Kubur TPU Cikadut: Warga Jangan Tolak Jenazah Covid-19

“Oknum tersebut bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” jelasnya.

Ia mengaku, sebenarnya seluruh tenaga tambahan tersebut telah dibayar Pemkot sesuai UMK dan tidak pernah telat pembayarannya.

Bambang mengatakan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait Covid-19. Tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Baca Juga: Kewalahan Atasi Lonjakan Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Pemkot Bandung Kerahkan Backhoe

Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis, karena upah para petugas PHL sudah dibayar Pemkot Bandung.

“Bahwa TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.

Bambang mengaku telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya. Hal ini mengantisipasi guna mengisi kekosongan apabila ada tenaga pemikul yang tidak bertugas.

“Saya sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra. Untuk membantu proses pemikulan di TPU Cikadut,” pungkasnya.