Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Tunjukan Surat Antigen

KEPALA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari./foto: Humas Bandung

HALOBDG.com – Pengunjung atau wisatawan yang akan datang ke tempat hiburan malam di Bandung wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wal Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

“Karena itu masuk tujuan wisata, maka wajib. Apalagi itu riskan, seperti klub malam,” tegas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari Kenny, Rabu 23 Desember 2020.

Baca juga: Mau ke Jakarta dan Bali Wajib Rapid Test Antigen, Berlaku Mulai Hari Ini

Keny mengakui penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam masih terbilang kurang.

Ia berharap dengan adanya surat negatif uji rapid antigen diharapkan bisa menekan penularan Covid-19.

Selain itu, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Bandung, mulai 24 Desember hingga malam pergantian tahun baru 2021, Disbudpar Kota Bandung akan menerjunkan tim gabungan yang akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam.

“Tadi malam juga kita melakukan monitoring tempat hiburan, bener gak mereka tutup sampai pukul 20.00 WIB. Karena berdasarkan SE terbaru bahwa tempat hiburan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sebagian besar taat,” katanya.

“Tapi ada beberapa yang masih mungkin belum tahu informasinya. Kita kasih tahu dan akhirnya tutup juga,” tambahnya.

Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandung akan menindak tegas. Mulai dari menyegel hingga pencabutan izin operasional.

“Saya bilang ini demi Kota Bandung. Kalau ada yang tetap bandel kita lakukan shock therapy dengan menyegel. Toh segel itu tutup sementara,” ujarnya.

Apabila tetap membandel, lanjut Kenny, maka akan dicabut izinnya. “Saya juga sudah koordinasi dengan Satpol PP,” katanya.

Selama libur natal dan tahun baru, Disbudpar Kota Bandung sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk melaksanakan tes antigen secara acak di beberapa titik tempat wisata.

“Nanti ada random cek dari Dinkes, kita sudah menyampaikan titik-titik mana saja yang sekiranya bisa dilakukan uji tes antigen. Kita juga sudah koordinasi dengan Disparbud Jawa Barat apabila membutuhkan sarana prasarana uji tes antigen,” tuturnya. (*)