PPKM Darurat, Pelayanan Dokumen Disdukcapil Kota Bandung Sepenuhnya Daring, Begini Cara Urusnya

PPKM Darurat, Pelayanan Dokumen Disdukcapil Kota Bandung Sepenuhnya Daring, Begini Cara Urusnya

Selama penerapan PPKM darurat, pelayanan dokumen di Disdukcapil Kota Bandung dilakukan secara online atau daring, berikut ini ulasannya

HALOBDG, BANDUNG – PPKM Darurat Jawa- Bali mulai diterapkan Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021 dan telah resmi diperpanjang hingga akhir Juli 2021.

Dalam masa PPKM Darurat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung melakukan penyesuaian layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan adanya implementasi PPKM Darurat itu yang diaplikasikan per tanggal 5 Juli 2021 lalu.

Pembatasan dalam pergerakan masyarakat serta anjuran #dirumahaja menjadikan layanan online sebagai pilihan utama.

Masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kota Bandung dapat memaksimalkan pelayanan online melalui laman https://disdukcapil.bandung.go.id/layanan-online.

Jenis pelayanan yang dapat diakses secara online itu meliputi hal berikut ini, sebagaimana dikutip dari laman Disdukcapil Kota Bandung :

  1. Seluruh akta pencatatan sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak)
  2. Kutipan Kedua (akta hilang atau rusak), Catatan Pinggir (perubahan nama, perbaikan/pembetulan akta, pewarganegaraan, pengangkatan anak).
  3. Selain itu, Kartu Keluarga (input biodata, pengajuan cetak Kartu Keluarga, update elemen data di Kartu Keluarga)
  4. Pengajuan cetak KTP-el, Kartu Identitas Anak, Surat Pindah (pindah dalam Kota Bandung, pindah keluar Kota Bandung), datang dari luar Kota Bandung, SKTS bagi penduduk non permanen, serta layanan WNA (SKTT, SKSKP, KK, KTP orang asing).

Sementara pelayanan secara tatap muka dibatasi untuk beberapa layanan tertentu, antara lain:

  1. Legalisir dokumen akta atau kartu keluarga yang belum memiliki QR-Code
  2. Perekaman KTP-el dan pengambilan KIA hasil dari pengajuan aplikasi yang diambil di Geulis MIM dan FCL.

Untuk pelayanan adminduk di kecamatan meliputi perekaman KTP-el, pengajuan cetak KTP-el, Kartu Keluarga, Surat Pindah dalam Kota Bandung, dan datang dari luar Kota Bandung. Pelaksanaannya menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing kecamatannya.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021

Adapun masyarakat yang ingin berkonsultasi, bertanya atau menemui kendala permasalahan adminduk bisa lakukan secara daring melalui Direct Message di Instagram & Twitter @disdukcapilbdg, email ke disdukcapilkotabdg@gmail.com, atau Whats App ke nomor 08112120614.

Sebelumnya, berbagai pelayanan Disdukcapil secara manual dengan bertatap muka langsung telah ditunda sejak Kamis, 1 Juli 2021.

Selain membuka akses layanan online, Disdukcapil Kota Bandung juga melakukan berbagai upaya lainnya untuk penekanan pandemi covid-19, seperti melakukan vaksinasi seluruh pegawai dan sterilisasi area pelayanan Disdukcapil.