UMKM di Kota Bandung Bisa Ikuti Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Syaratnya

Halobdg.com – Bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sekarang bisa mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di wilayah Pemkot Bandung.

Tidak banyak syarat, yang pasti UMKM bisa memasarkan produknya melalui aplikasi Bela Pengadaan dengan menyiapkan persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP.

Hal tersebut diungkapkan Sub koordinator layanan pengadaan secara elektronik pada bagian Pengadaan Barang Jasa Kota Bandung, Kusnendar.

Baca juga : Panduan Lengkap Ibadah Kurban Ditengah Wabah PMK, Anjuran MUI

“Pemkot Bandung telah memberikan inisiatif agar UMKM berjualan langsung di e-katalog dan bela pengadaan kota bandung, dan para pelaku usaha bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan di kota Bandung,” ujarnya.

Kusnendar mengatakan, program Bela Pengadaan ini sebagai upaya untuk membangkitkan UMKM usai pandemi Covid-19.

Dia menambahkan, program Bela Pengadaan ini merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih kredibel, akuntabel serta mendorong penggunaan anggaran pemerintah usai pandemi agar dapat dirasakan oleh para pelaku UMKM.

“Jadi ini merupakan salah satu wadah, para pelaku usaha bisa mendaftar di aplikasi Bela Pengadaan, jadi disitulah akan terjadi transkasi antara semua OPD dengan para pelaku usaha,” ujarnya.

Dia mengungkapkan berbeda dengan e-katalog yang masih terbatas dalam etalase penjualannya, di Bela Pengadaan, pelaku UMKM bisa dengan bebas memasarkan produknya.

“Di Bela Pengadaan bisa dibeli pemerintah dan non pemerintah, bisa dipasarkan di marketplace yang sudah kerjasama dengan LKPP. Sehingga potensi penjualan semakin meningkat,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan laman khusus produk UMKM bertajuk Belanja Langsung Bela Pengadaan.

Hal itu untuk mendorong pelaku UMKM agar dapat berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/jasa (PBJ) yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Aplikasi ini merupakan suatu wadah bagi para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya dengan harga maksimal Rp50 juta.

Bagi UMKM yang ingin bergabung bisa langsung mendaftar secara online di marketplace yang sudah LKPP integrasikan dengan sistem LKPP seperti Program Bela pengadaan Mbiz Market, Shopee, Grab, Bhineka dan lainnya serta e-Katalog.

Baca juga : Kurangi Titik Banjir, 860 Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Cikapundung

Setelah itu melakukan pendaftaran ke marketplace yang telah terdaftar di aplikasi bela pengadaan.

Sementara itu, Ketua Dekranasda Kota Bandung, Yunimar Mulyana mendukung UMKM Kota Bandung untuk ikut dalam bela pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Bela Pengadaan ini bisa sebagai media untuk menaikan omzet para pelaku UMKM,” katanya.

Dia berharap UMKM di Kota Bandung dapat meningkatkan kualitas nya sehingga bisa bersaing baik di dalam negeri maupun mancanegara.

“Kami ingin mengembangkan produk UMKM kota Bandung dapat berdaya saing di dalam maupun luar negeri,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 100 pelaku UMKM yang merupakan binaan Derkarasda Kota Bandung.