Bewara  

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 22 Juli 2021

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung

HALOBDG – Bagi masyarakat Kota Bandung yang akan memperpanjang SIM, berikut jadwal layanan SIM Keliling pada hari Kamis 22 Juli 2021.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Berikut Lokasi SIM Keliling Bandung untuk hari ini:

1. Mobile SIM Keliling online 1: BTM Cicadas (Jl. Ibrahim Adjie)

2. Mobile SIM Keliling Online 2: BTC Fashion Mall, Jalan DR Djunjunan (Pasteur)

Selain SIM Keliling, Polrestabes Bandung juga membuka gerai SIM Outlet yang berlokasi di Metro Indah Mall yang buka setiap hari Senin-Sabtu pukul 09.00 – 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp. 75.000 untuk SIM C.

Adapaun persyaratan perpanjangan SIM Bandung sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.