Bewara  

Oded Keluarkan Surat Edaran Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kota Bandung, Berikut Isinya

HALObdg – Kasus penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) di Kota Bandung belum menunjukkan angka penurunan. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang masa status keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020.

Dengan demikian, masa pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kembali diperpanjang.

Dalam surat edaran terbaru ini, Wali Kota Bandung juga meminta agar umat muslim mentaati Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 503/A/MUI-KB/III/2020.

Adapun Surat Edaran MUI Kota Bandung tersebut memfatwakan, “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan shalat lima waktu/rawatib/tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.”

Baca: 66 Positif, Pemkot Bandung: Virus Corona Sudah Tersebar Hampir Diseluruh Kecamatan, Ini Data Lengkapnya

Wali Kota Bandung juga kembali meminta seluruh warga Kota Bandung meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.

Selain itu, warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.

Wali Kota Bandung juga memerintahkan kepada aparatur pemerintah yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan standar dan prosedur dalam penanganan wabah Covid-19.

Tindakan tersebut diantaranya membubarkan pertemuan atau kerumunan orang serta meminta kepada masyarakat untuk segera kembali ke rumahnya masing-masing.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19.

Baca:23 Pasar di Kota Bandung Siap Melayani Warga Belanja Via Whatsaap, Catat Nomornya!