Bewara  

Syarat, Izin Memiliki Senjata Api Bagi Warga Sipil, Lengkap dengan Aturannya

Izin Memiliki Senjata Api
Senjata Api/pixabay

HALOBDG.COM, BANDUNG – Warga sipil yang ingin memiliki senjata api (senpi) untuk pertahanan diri diperbolehkan.

Namun, harus mengantongi izin dari kepolisian sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Di Indonesia kepemilikan senjata diatur degan sangat ketat, tidak sembarangan orang dapat memiliki izin kepemilikan senpi.

Selain itu, warga sipil yang memiliki senpi tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan dan tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Jika ingin tetap memiliki senpi maka harus melalui proses ketat dari pihak kepolisian.Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya.

Persyaratan memiliki senjata api untuk pertahanan diri

Mengutip Indonesia.go.id, aturan soal perizinan senjata api di Indonesia mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.

Masyarakat sipil yang boleh memilikinya untuk tujuan perlindungan diri hanya golongan tertentu seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Namun dengan catatan orang-orang tersebut harus memenuhi persyaratan diantaranya memiliki keterampilan menembak minimal selama 3 tahun, lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian, dan secara resmi mendapat surat izin dari instansi/kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Jika semua terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat memiliki senjata api hanya untuk membela dirisaja. Untuk jenis Senpi yang diizinkan, diantaranya yaitu peluru karet dan peluru hampa.

Prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Jika ingin membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

Apabila Anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar Anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian.

Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Jika usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohon memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif

Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan senpi di antaranya sebagai berikut:

  • Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
  • Fotocopy KK sebanyak 5 lemba
  • Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
  • Surat Permohonan bermaterai
  • Foto berwarna 2×3 sebanyak 5 lembar
  • Foto berwarna 3×4 sebanyak 5 lembar
  • Foto berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar
  • Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:

  • Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
  • Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
  • Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Semua persyaratan bagi warga sipil wajib dipenuhi agar dapat memiliki senpi. Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun. (*)