Bewara  

Tersangka auditor BPK bantah ada pengkondisian WTP dengan Ade Yasin

Bandung – Tersangka auditor BPK, Anthon Merdiansyah membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin saat menjadi saksi Jaksa KPK dalam sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.

Ia mengaku kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, namun bukan dalam rangka pengkondisian WTP, melainkan mengenai hal lain.

“Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja,” ujarnya saat sidang.

Anthon yang merupakan penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai Pemkab ataupun bupati.

Ia mengaku hanya menerima Rp25 juta secara bertahap dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan. Jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari yang diterima oleh dua anak buahnya, yakni Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah senilai Rp195 juta, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa senilai Rp230 juta.

Sementara, auditor BPK, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengaku sudah menyiapkan uang senilai Rp350 juta hasil pemberian dari pegawai Pemkab Bogor, tapi batal diserahkan.

Gerri menyebutkan bahwa pemberian uang tersebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, melainkan sebagai uang lelah.

“Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi apa adanya,” kata Gerri.

Namun, menurutnya pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan, sehingga dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullan sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

“Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat tersangka auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat sebagai saksi dalam sidang Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.

Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut yaitu Anthon Merdiansyah (Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Ketua Tim AdInterim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pemeriksa), serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).

Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.(*)