Tips  

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dari/ke Kota Bandung

Surat Pindah datang-keluar kota bandung
Alur mengrus surat pindah domisili di kota bandung

HALObdg.com, Bandung – Surat pindah datang adalah surat keterangan yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) bagi warga Negara Indonesia yang memutuskan untuk pindah tempat tinggal ke suatu daerah.

Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

Surat keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan Kartu Keluaraga (KK) dan KTP-el penduduk yang bersangkutan.

Tahap pertama cara mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data di tempat tinggal asal kemudian mendaftar di tempat yang baru.

Adapun syarat untuk mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal asal.

Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut kemudian datang ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan.

Terakhir, mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah Anda urus sebelumnya. Berikut syarat mengurus surat pindah datang di Disdukcapil Kota Bandung:

Surat Pindah Datang

Persyaratan Pindah Datang Antar kelurahan:

1. Surat Pengatar RT/RW tujuan

2. Surat Keterangan Pindah Dari Kelurahan Asal

3. KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)

Persyaratan Pindah Datang Antar kecamatan:

1. Surat Pengantar RT/RW tujuan

2. Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan Asal

3. Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan Asal

4. KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)

Persyaratan Pindah Datang Antar kota/provinsi:

1. Surat Pengantar RT/RW tujuan

2. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal

3. KTP-el (asli dan fotokopi)

Surat Pindah Keluar

Persyaratan Pindah Keluar Kota Bandung:

1. Surat Pengantar RT/RW

2. KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)

3. Surat Keterangan Pindah Dari Kelurahan yang diketahui Kecamatan

4. Mengisi Formulir Pindah Keluar.

Batal Pindah Keluar:

1. Surat pindah yang asli

2. Surat Pernyataan Batal Pindah

3. Langsung ke loket F tanpa SMS pukul 2 siang

Perpanjangan Surat Pindah Keluar yang Expired:

1. Surat pindah yang asli

2. Formulir pindah keluar yang dicap dan tanda tangan kelurahan dan kecamatan

3. Langsung ke loket F tanpa SMS pukul 2 siang

Alur Pelayanan Surat Pindah Domisili Kota Bandung

Melalui E-Spasi di Kantor Disdukcapil:

1. Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar

2. Mendaftar antrian melalui SMS

3. Datang ke Dinas Sesuai jadwal balasan SMS

4. Menunggu pemanggilan no antrian

5. Penyerahan berkas pemohon dan verifikasi oleh petugas

6. Pengambilan resi

7. Produk diambil sesuai jadwal resi

Melalui Aplikasi Salaman:

1. Login aplikasi salaman

2. Upload berkas persyaratan

3. Verifikasi admin via chat

4. Datangi kantor disdukcapil sesuai jadwal sms

5. Antrian dan pemanggilan

6. Produk diambil

Cara Daftar membuat Surat Pindah Domisili Kota Bandung

1. Ambil Kartu Keluarga, lihat nama dan NIK pihak yang akan melakukan perpindahan penduduk keluar Kota Bandung.

2. Perhatikan nama depan dan NIK-nya, lalu ketik SMS dengan format: NAMADEPAN#NIK#PINDAH_KELUAR

3. Kirim SMS ke no. 0822 1158850/0822 1155 8860/0878 2335 2336/0811 2165 000

4. Silahkan anda datang ke kantor Disdukcapil Kota Bandung sesuai jadwal SMS Balasan

5. SMS balasan jangan sampai hilang karena akan diperlihatkan ke petugas loket

Baca juga:

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Bandung

Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Keluarga (Terbaru)