Tips  

Syarat, Biaya dan Cara Membuat SKCK Terbaru Online & Offline

Cara Membuat SKCK

Halobdg.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi dari Polri  yang menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dengan kriminalitas dan kejahatan.

sebelumnya SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Adapun fungsi dari SKCK itu sendiri bisa digunakan untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan administrasi. Misalnya mendaftar kuliah, pengajuan kredit tertentu, pencalonan pejabat publik, dan melamar pekerjaan seperti tes CPNS dan lain-lain.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratannya kemudian mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain datang langsung ke kantor polisi, bisa juga membuat SKCK secara online dengan mengunjungi situs https://skck.polri.go.id/ dengan cara mengunggah dokumen dan persyaratan.

Namun, warga yang mengisi formulir online tetap harus meminta sidik jari di Polrestabes setempat.

Nah berikut ini panduan lengkap cara untuk membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK) dari kepolisian.

Syarat Membuat SKCK Baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan

2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berlatar Merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga:

Inilah Syarat Cara Membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil Bandung Tanpa Dipungut Biaya

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Bandung

Berikut Persyaratan Membuat Kartu Keluarga di Kota Bandung (Terbaru)

Biaya Membuat SKCK 2020 Rp 30 Ribu

Berdasarkan  PP Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 untuk WNI. Sementara, untuk WNA dipatok Rp 60.000.

Mekanisme Pembuatan SKCK

1. pemohon SKCK membawa Persyaratan SKCK

2. Pemohon SKCK datang ke Informasi Kantor Pelayanan SKCK Polres Bandung

3. Pemohon SKCK Baru mengisi formulir SKCK secara online, dengan mengklik link berikut website : skck.polri.go.id Khusus Pemohon SKCK Baru selain mengisi formulis SKCK, ditambah juga mengisi Formulir sidikjari yang telah disediakan di Loket Informasi

4. Setelah mengisi Formulir, Pemohon SKCK Baru menyerahkan Formulir Sidik Jari dan Fc. KTP di Loket 1 dan dilakukan pengambilan sidikjari serta perumusan sidikjari dan menunggu hasil sidikjari

5. Setelah mendapatkan hasil sidikjari, Pemohon SKCK Baru mengambil Nomor Antrian dan menunggu panggilan.

6. Pemohon SKCK akan dipanggil di Loket 2 dan diperiksa persyaratannya apabila berkas lengkap.

7. Setelah melakukan pembayaran SKCK akan diproses dan dicetak, setelah dicetak Pemohon SKCK akan dipanggil kembali untuk menerima berkas SKCK

Membuat SKCK Online di website skck.polri.go.id

1. Scan PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Scan Kartu Keluarga (KK)

4. Scan Akte Lahir / Ijasah

5. Scan kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

6. Scan Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Setelah mengakses portal SKCK online dan melengkapi formulir, kamu akan mendapatkan nomor registrasi. Nomor tersebut berguna untuk proses pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih sewaktu mendaftar. Kamu juga akan melakukan sidik jari seperti halnya proses pembuatan SKCK offline.

Meski menggunakan sistem online, jangan lupa untuk membawa dokumen yang menjadi syarat pembuatan SKCK. Proses pembuatan SKCK secara online diklaim hanya berlangsung selama lima menit.

Untuk diketahui, informasi keperluan pembuatan SKCK berbeda-beda berdasarkan tingkat kewenangan antara Mabes Polri, Polda, dan Polres, dan Polsek dikutip dari laman resmi SKCK Polri.

Mabes Polri 

  • Untuk persyaratan maju sebagai Capres dan Cawapres
  • Untuk persyaratan sebagai calon anggota legislatif, yudikatif, dan eksekutif
  • Untuk penerbitan VISA
  • Untuk ijin tinggal tetap di luar negeri
  • Untuk syarat naturalisasi kewarganegaraan
  • Untuk mengadposi anak angkat bagi warga negara asing
  • Untuk melanjutkan studi ke luar negeri

Polda

  • Untuk tujuan melamar pekerjaan
  • Untuk pembuatan paspor atau VISA
  • Untuk syarat bekerja ke luar negeri
  • Untuk menjadi notaris
  • Untuk persyaratan pencalonan pejabat pemerintahan
  • Untuk persyaratan melanjutkan pendidikan
  • Untuk pencalonan anggota legislatif provinsi
  • Untuk maju ke Pemilu Kepala Daerah tingkat provinsi

Polres 

  • Untuk pencalonan anggota dewan tingkat kabupaten/kota
  • Melamar kerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
  • Untuk persyaratan melamar masuk ke kepolisian/TNI
  • Untuk pencalonan pejabat publik setempat
  • Untuk kepemilikan senjata
  • Untuk melamar pekerjaan
  • Pencalonan kepala daerah di kabupaten/kota

Polsek

  • Untuk melamar pekerjaan
  • Untuk persyaratan maju menjadi kepala desa
  • Untuk persyaratan menjadi sekretaris desa
  • Untuk keperluan pindah alamat
  • Untuk melanjutkan studi

CATATAN:

  • Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP pemohon.

Bagi warga Kota Bandung yang akan membuat atau memperpanjang SKCK bisa mendatangi langsung ke Polrestabes Bandung jl. Jawa No. 1