Hari Raya Idul Adha 2020 Jatuh Pada Tanggal 31 Juli 2020 Menurut PP Muhamadiyah

Hari raya idul adha tanggal berapa
Hari raya idul adha tanggal berapa

Berikut protokol kesehatan yang wajib dijalankan saat pemotongan hewan qurban

Protokol Kesehatan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R)

Pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di RPH-R milik pemerintah atau swasta. Namun, perlu diperhatikan kapasitas tempatnya.

Dalam menggelar pemotongan wajib memenuhi persyaratan berikut ini.

1. Physical Distancing (Jaga jarak fisik)

Orang yang bekerja di RPH-R harus jaga jarak minimal 1 meter. Pihak manajemen juga diwajibkan mengatur kepadatan para pekerja, terutama saat melakukan absen, makan siang, istirahat serta membuat shift kerja.

2. Higiene Personal

RPH-R harus menyediakan APD seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan sepatu kerja ketika akan memasuki area kerja.

Untuk para pekerja, perlu menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Misalnya, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan APD, tidak meludah/merokok, dan menerapkan etika saat meludah, bersin, atau batuk.

3. Screening

Screening atau pemeriksaan kesehatan awal dilakukan di RPH-R,  dengan cara pengukuran suhu tubuh memakai alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas yang memakai APD.

Orang yang menunjukkan gejala demam, batuk, atau sesak nafas, tidak diperbolehkan masuk ke dalam RPH-R.

4. Higiene dan Sanitasi

Higiene dan Sanitasi dilakukan dengan cara menyediakan fasilitas desinfeksi di area masuk RPH-R. Harus disediakan handsanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen.

Selain itu, alat-alat di RPH-R perlu dibersihkan dan didesinfeksi sebelum dan sesudah digunakan. Manajemen RPH-R harus memastikan seluruh area bersih dan higienis.

Protokol Pemotongan Qurban di Tempat Selain RPH-R

Pemotongan hewan qurban yang dilakukan di tempat selain RPH-R, juga harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Di antara persyaratan yang wajib dipenuhi adalah:

1. Physical Distancing

2. Higiene Personal

Saat pelaksanaan qurban panitia wajib membedakan tugas antara orang yang mengurusi proses penyembelihan hewan dengan pemotongan daging.

Selain itu, panitia juga harus memakai APD, minimal berupa masker. Petugas yang menguliti dan menangani pemotongan daging hewan qurban, harus memakai APD berupa masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, serta penutup alas kaki atau cover shoes.

Fasilitas desinfeksi dan handsanitizer harus ada di sekitar lokasi pemotongan hewan qurban.

Selain itu, kontak fisik langsung antarpetugas panitia harus dihindari. Seluruh peralatan dan tempat pemotongan hewan qurban juga harus dibersihkan dengan memakai desinfektan, pada saat sebelum dan setelah digunakan.

3. Screening

Pengukuran suhu tubuh orang dilakukan di setiap pintu masuk tempat pemotongan hewan qurban dengan menggunakan thermogun. Orang dengan gejala demam, batuk, pilek tidak boleh masuk ke area tersebut.

Sedangkan petugas panitia pemotongan hewan qurban harus berasal dari wilayah tempat tinggal yang sama dan tidak sedang menjalani masa karantina.

3. Higiene dan Sanitasi

Tempat pemotongan hewan qurban harus dilengkapi fasilitas cuci tangan atau handsanitizer yang ditempatkan di pintu masuk atau lokasi yang mudah dijangkau oleh panitia.

Selain itu, harus dilakukan desinfeksi terhadap alat dan tempat secara berkala. Semua orang wajib memakai perlengkapan pribadi, seperti alat makan ataupun alat salat.

Para petugas panitia juga diharuskan membersihkan diri dengan cara mandi dan ganti baju begitu selesai memotong hewan qurban dan menuju rumah masing-masing. (hns)