HALObdg – Ibadah puasa merupakan salah satu rukun islam yang ke tiga yang wajib dilaksanakan bagi setiap umat muslim selama bulan Ramadan.
Kewajiban tersebut tidak boleh dilanggar. Apabila tidak berpuasa di bulan ramadan karena suatu hal, misal sakit, musafir atau haid bagi wanita. Maka, wajib menggantinya atau mengqadha puasa pada hari di bulan lain.
Selain puasa wajib umat muslim juga banyak yang melaksanakan puasa sunah seperti puasa senin kamis dan puasa syawal enam hari setelah lebaran.
Puasa sunah adalah puasa yang apa bila dilaksanakan akan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan juga tidak berdosa.
Puasa Senin Kamis ini merupakan puasa sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Disamping itu banyak manfaat dan keutamaan bagi orang yang melaksanakan puasa sunah tersebut.
Lalu, Apakah boleh puasa senin kamis itu diniatkan sekaligus mengganti puasa wajib yang tertinggal atau puasa Qadha Ramadan?
Para ulama Para ulama membahas masalah ini dalam kajian at-Tasyrik bin Niyat yaitu menggabungkan niat antara ibadah satu dengan ibadah yang lain.
Batasannya, apa ada amal yang statusnya laisa maqsudan li dzatih, tidak harus ada wujud khusus.
Artinya dia hanya berstatus sebagai wasilah atau bisa digabungkan dengan yang lain, maka niatnya bisa digabungkan dengan amal lain yang sama.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah menyatakan, menggabungkan beberapa niat ibadah dalam satu amal, dikenal para ulama dengan istilah ‘at-Tasyrik’.
Hukumnya, jika amal itu terkait wasilah, atau bisa digabungkan, maka dia boleh digabungkan. Dan dia bisa mendapatkan dua ibadah.
Seperti orang yang mandi junub pada hari jumat, untuk mandi jumat dan sekaligus untuk menghilangkan hadats besarnya.
Maka, status hadats besar junubnya hilang, dan dia juga mendapatkan pahala mandi jumat.
Sementara, menurut Fatwa Syabakah menyatakan, dengan memahami ini, anda bisa menyatakan bahwa tidak masalah menggabungkan antara puasa senin kamis dengan puasa sunah lainnya.
Karena puasa senini kamis, dianjurkan karena posisinya di dua hari yang menjadi waktu dilaporkannya amal kepada Allah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 103240).
Sedangkan Ust. Ahmad Hawasyi menyatakan, hukum menggabungkan niat antara puasa sunah Senin Kamis dengan puasa Qadhanya yang terlewat karena udzur, maka jawaban menurut para ulama mengatakan itu tidak sah.
“Tidak boleh menggabungkan niat antara puasa sunah dengan puasa wajib,” kata Ust. Ahmad Hawasyi melalui channel youtube salam televisi.
Lalu apa yang perlu dilakukan? Kata Ust. Ahmad Hawasyi, niatkan puasa wajib dahulu. Karena kewajiban harus diutamakan dari perkara sunah.
“Jikalau kita melaksanakan perkara wajib dahulu Alhamdulillah, apalagi ini hutang,” katanya.
Baca juga: Ini Manfaat Puasa Syawal Setelah Lebaran Bagi Kesehatan Tubuh
Untuk penjelasan Ust. Ahmad Hawasyi lengkapnya silahkan liat vidio dibawah ini: