Muslim  

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pasutri

Kartu Nikah Digital, Ini Cara Mendapatkannya untuk Pasutri
Ilustrasi Kartu Nikah Digital. Foto: Kemenag

Keberadaan Kartu nikah digital melengkapi buku nikah, berikut cara untuk mendapat kartu nikah digital untuk pasangan suami istri

HALOBDG.com – KEMENTERIAN Agama (Kemenag) meluncurkan Kartu Nikah Digital. Keberadaan Kartu nikah digital ini melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Layanan dapat diperoleh pada seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id.

Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki, Kartu Nikah Digital punya beragam manfaat, berikut diantaranya manfaat kartu nikah digital dikutip dari laman Indonesia.go.id :

Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri (pasutri) sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.

Kedua, akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.

“Dari situ kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” kata Muharam.

Ketiga, keberadaan Kartu Nikah Digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, menghindarkan dari praktik penipuan oleh salah satu pasangan.

Terkadang, kata Muharam, ada kasus di tengah masyarakat dimana salah satu pasangan ketika mau menikah mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu.

Manfaat keempat yakni bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama.Tinggal dicek melalui Kartu Nikah Digital.

Biasanya manajemen hotel atau tempat berlogo syariah mempertanyakan hal seperti ini.

Bagaimana cara mendapatkan Kartu Nikah Digital?

Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri.

Kartu nikah digital akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.

Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via email tersebut dapat dicetak oleh pengantin dimana pun. Pengantin tetap akan mendapat Buku Nikah setelah prosesi akad nikah.

Saat ini, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web. Kartu Nikah Digital sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah.

Sedangkan bagi pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mendapat Kartu Nikah Digital. Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA.

Silakan mendatangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama.

Pembuatan layanan ini gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta untuk mencetak sendiri kartu tersebut.

Biaya nikah di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pada tahun ini, aturan itu masih berlaku. Dalam aturan itu, biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Tapi, ada syaratnya. Yakni, prosesi pernikahan di kantor KUA.

Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan.

Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.

Apabila prosesi akad nikah di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp600.000.

Uang tersebut disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. ***