Muslim  

Ternyata Berhubungan Suami Istri di Malam Hari Raya Idul Fitri Hukumnya Boleh, Berikut Penjelasannya

Hukum Berhubungan SUami Sitri di Malam Idul Fitri
Hukum Berhubungan SUami Sitri di Malam Idul Fitri

Sementara itu, dilansir dilaman konsultasisyariah.com, Ada seorang sesorang perempuan yang menanyakan mengenai boleh apa tidak berhubungan suami istri di malam takbir menjelang hari raya Idul Fitri.

Berikut pertanyaannya:

Ass. Wr. Wb.
Saya mau menanyakan kepastian hukum mengenai boleh atau tidak jika pasangan suami istri berhubungan badan dimalam takbir menjelang hari raya idul fitri, apakah haram atau tidak? Mohon dijelaskan. Terimakasih atas perhatiannya.

Dari: Ibu Nunik (nuXXXXXX@yahoo.com)

Berikut Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salam ‘ala Rasulillah

Pertanyaan semacam ini juga pernah disampaikan kepada rubrik Fatwa Islam (no. 38224),

Isi pertanyaan:
Apa hukum hubungan badan pada malam hari raya atau siang harinya? (hukum hubungan pada dua hari raya: Idul Fitri dan Idul Adha). Di mana saya mendengar dari sebagian rekan bahwa itu tidak boleh.

Jawaban Syaikh Muhamamad Sholeh Munajed,

ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء

Apa yang anda dengar dari sebagian teman anda itu tidak benar. Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari ramadhan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.
[Fatwa Islam, no. 38224]