News  

4 Teroris Ditangkap di Bekasi, Ditemukan Lima Bom Aktif dan Bahan Baku 3,5 Kg

4 Teroris Ditangkap di Bekasi, Ditemukan Lima Bom Aktif dan Bahan Baku 3,5 Kg
Keterangan Kapolda Metro Jaya dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yenni).

HALO BDG, Bekasi –  Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menagkap empat tersangka teroris di Bekasi dan Condet, Senin 28 Maret 2021.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan, tim Gegana Polda Metro Jaya bersama dengan Densus 88 telah mengamankan sejumlah barang bukti bom dari terduga teroris di Condet, Jakarta dan Serang Baru, Bekasi.

Barang bukti tersebut diketahui, mengandung senyawa kimia yang mudah terbakar melalui gesekan atau panas.

“Dari penggeledahan-penggeledahan itu ditemukan lima bom aktif yang sudah dirakit dalam bentuk kaleng dengan sumbu yang terbuat dari TATP atau triacetone triperoxide,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya,  Senin (29/3/2021).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri.

“Aceton ini diendapkan, kemudian menjadi serbuk itu yang dicampurkan dengan serbuk aluminium,” katanya.

Fadil juga menjelaskan bahan TATP atau triacetone triperoxide adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar dan bahan peledak yang menggunakan bahan kimia tersebut akan tergolong sebagai “high explosive” atau berdaya ledak tinggi.

Tersangka yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.

Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.

Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet. Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara. (hns)