News  

5 Ribu Orang Kena Sanksi Karena Langgar PPKM Darurat di Jabar

Daftar Penutupan Jalan di Kota Banung

HALOBDG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan selama PPKM darurat terdapat 5 ribu pelanggar yang mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Sanksi tersebut berupa administratif dan sanksi pidana bukan kurungan. yang diberikan kepada lebih dari 5.000 individu dan 131 tempat usaha.

“Sanksi administrasinya berupa teguran lisan dan tertulis,” ucapnya.

Baca juga : Ada Pungli Oleh Warga Di Lokasi Penyekatan Jalan di Bandung

Kemudian sanksi pidana berupa denda telah diberikan kepada lebih dari 1.000 individu dan 200-an usaha formal.

“Sanksi pidana dalam bentuk denda ada 1.000-an untuk perorangan dan 200-an untuk usaha formal. Artinya jumlahnya cukup banyak dan kami sebenarnya tidak senang. Mudah-mudahan semua bisa lebih disiplin dan kita berhasil menurunkan kasus,” ungkapnya.

Selain itu Kang Emil menjelaskan secara umum mobilitas warga turun selama PPKM daruratdi kisaran 10-20 persen atau kategori merah.

“Mayoritas di kategori warna merah, hitamnya sedikit, artinya secara umun sudah cukup baik,” katanya.

Seperti diketahui, dalam PPKM Darurat pemerintah pusat membagi kategori secara ilmiah angka penurunan mobilitas ke dalam empat zonasi warna. Untuk penurunan mobilitas di bawah 10 persen masuk kategori hitam. Warna merah untuk 10-20 persen, kuning untuk 20-30 persen dan hijau diatas 30 persen.

Kang Emil belum bisa menyimpulkan posisi pasti angka persentase penurunan mobilitas karena masih fluktuatif atau berubah-ubah setiap harinya.

Baca juga : Penyekatan Jalan di Kota Bandung Bisa Diperlama Atau Ditambah

“Belum bisa disimpulkan karena fluktuatif. Kemarin turun besoknya naik, tapi yang pasti mobilitas warga sudah turun di kisaran 10-20 persen,” tuturnya.

Kang Emil meyakini target penurunan kurva kasus aktif COVID-19 akan terasa pada minggu kedua PPKM darurat. “Target penurunan kurva kasus aktif saya kira minggu depan akan terasa hasilnya,” ujarnya.