News  

Ajak Demo Tolak Aturan Larangan Mudik, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Kuota internet gratis kemendikbud

HALOBDG – Tiga orang berinisial ES (33), AA (34) dan BES ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena menyebarkan dan mengajak demonstrasi tanggal 8 Mei 2021 terkait aturan larangan mudik 2021.

Para pelaku menyebarkan ajakan ini melalui WhatsApp kepada para pelaku usaha transportasi pada 7 Mei 2021 lalu.

“ES diamankan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, AA diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan BES diamankan di kawasan Cibitung, Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

“Hasil penyelidikan, ada percakapan dalam WAG bernama AJPI NUSANTARA 1, yang mana percakapan itu berisi provokasi untuk membuat gaduh,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan ketiganya mengaku hanya menyalin informsi tersebut untuk membuat kemacetan di tol ke ke 6 WAG.

“Ketiganya mengaku hanya meneruskan postingan yang didapatkan di WAG ke WAG lainnya dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut. Mereka juga mengaku tak memiliki rencana ikut kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan,” jelasnya.

Kinin para pelaku masih dalam pemeriksaan dan terancam dijerat pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP.