News  

Alasan Warna Plat Nomor Kendaraan Diganti Menjadi Putih

warna dasar plat nomor kendaraan pribadi akan diubah. menjadi warna putih/Korlantas Polri

HALOBDG.com – Korlantas Polri memutuskan bahwa plat nomor kendaraan warna hitam akan berganti menjadi warna putih. 

Keputusan tersebut tertuang alam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dilakukan, guna mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik,” katanya seperti dikutip dari Instagram @divisihumaspolri, Sabtu 21 Agustus 2021.

Menurutnya penggantian plat nomor dasar putih ini untuk mencegah kesalahan identifikasi pada kamera ETLE.

“Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelat nomor polisi (nopol) dengan dasar warna putih dan tulisan hitam diprioritaskan untuk kendaraan baru. 

Selain kendaraan baru, plat yang digunakan mendukung pemberian bukti pelanggaran (tilang) elektronik berbasis kamera (electronic traffic law enforcement/ETLE) juga untuk kendaraan yang mengganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pembayaran pajak tahun ke-5. 

“Nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang harus ganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB),” jelasnya kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Namun, katanya, Polda Metrro Jaya belum mengeluarkan pelat putih, karena masih menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri.

“Masih menunggu arahan Korlantas,” imbuhnya.