News  

Anak-anak Boleh Masuk Bioskop dan Tempat Bermain di Mal, Ini Syaratnya

HALOBDG.com – Pemerintah melonggarkan aturan tempat bermain anak-anak di mal perbelanjaan diperkenankan buka, dengan syarat melampirkan nomor orangtua yang bisa dihubungi.

“Pertama, tempat bermain anak di mal perbelanjaan boleh dibuka untuk kab/kota Level 2. Tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” ungkap Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan Luhut dalam siaran pers YouTube Sekretariat Presiden Senin (18/10/2021

Anak-anak boleh masuk bioskop

Luhut menyebut ada 9 kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 1, dan 54 kabupaten/kota yang masuk level 2 di Jawa Bali. Aturan masuk bioskop di level 2 dilonggarkan menjadi maksimal 70 persen dari kapasitas, dan usia anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk.

“Kapasitas bioskop level 1 dan 2 menjadi 70 persen, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop pada level 1 dan 2,” sambung Luhut.

Meski begitu, Luhut belum menjelaskan detail wilayah mana yang kini sudah berada di Level 2 dan bisa menjalani pelonggaran aturan tersebut. (*)