News  

ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Natal dan Tahun Baru Meski PPKM Level 3 Dibatalkan

ASN Dilarang Cuti saat Nataru
ASN dilarang Mudik Selama Covid-19 (dok.humasbdg)

HALOBDG.com – Meski PPKM level 3 dibatalkan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cut saat libur Hari Raya Hari Raya Natal dan tahun baru 2022.

Kebijakan ini, termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam urat edaran itu tertulis ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.

“ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru,” tegas Menteri Tjahjo dalam siaran pers yang diterima , Senin (13/12/2021).

Larangan ini tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.

Selain itu, ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, seperti keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya.

Namun, hal ini juga harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Larangan ini dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, disebutkan larangan cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di Minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Menteri Tjahjo menegaskan, ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19.

“ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya.