News  

Aturan Baru, Syarat Membuat SIM Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

Syarat Mengurus SIM

 JAKARTA, HALOBDG.COM –  Syarat Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus tedaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum lama ini disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantas kapan aturan baru ini diterapkan? Kompol Faisal Andri selaku Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan, Korlantas Polri sesegera mungkin akan menerapkannya.

“Seperti yang ada dalam penyampaian Inpres tersebut, kami dari Korlantas Polri langsung bergerak segera bekerja sama dengan stakeholder maupun kami dari internal sendiri yang pertama adalah menyempurnakan regulasi,” papar Kompol Faisal melalui YouTube NTMC, Minggu (8/5/22).

“Kapan pelaksanaannya? Segera mungkin. Namun kami tetap mengutamakan masyarakat,” lanjutnya.