News  

Belum Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Segera Lapor ke Sekolah

Kuota internet gratis
Internet gratis/pixabay

HALOBDG.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan setiap murid dan guru berhak mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Pemerintah.

Untuk itu, Kemendikbud meminta agar para siswa dan pendidik yang belum mendapatkan kuota internet gratis untuk segera melapor ke sekolah.

“Silahkan lapor ke sekolah atau ke kepala sekolah jika belum mendapatkan kuota internet,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, seperti dikutip dari RRI, Selasa (29/9/2020).

Jumeri meminta siswa dan guru yang belum mendapatkan kuota internet gratis untuk tidak kecewa. Sebab, kuota tersebut akan tetap diberikan kepada siswa maupun guru.

Baca juga: Belum Dapat Kuota Gratis dari Kemendikbud? Lakukan Hal berikut Ini!

“Pemberian bantuan kuota internet tersebut, tidak hanya diberikan kepada siswa dari sekolah negeri. Tetapi juga swasta, asalkan siswa tersebut terdaftar di Dapodik,” jelasnya.

Begitu juga, terang dia, jika ada yang mengganti nomor maupun gawai yang rusak diminta untuk melapor ke sekolah karena setiap bulan ada pemutakhiran data.

“Mulai September, setiap peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB,” paparnya.

Baca juga: Cara Dapat Kuota Gratis dengan Keluarga lebih dari 1 Siswa

“Bantuan paket kuota internet untuk pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar,” pungkasnya. (*hns)