News  

Cara dan Syarat Daftar dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Masih Dibuka hingga Akhir 2020

Link pendaftaran BLT UMKM jakarta
Pendaftaran BLT UMKM masih dibuka Berikut Cara Daftar dan Syarat Banpres BPUM

HALOBDG.com – Pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro (BPUM) masih dibuka. Program BLT UMKM senilai Rp2,4 juta bertujuan agar pelaku UMKM bisa terus menjalankan usahanya akibat krisis pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kemenkop UKM, program bantuan UMKM 2,4 juta itu rencananya akan terus berlangsung hingga akhir 2020.

Akan tetapi, dalam rangka membantu pemulihan ekonomi, khususnya pelaku usaha mikro. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan agar program Banpres BPUM agar dilanjutkan hingga 2021.

Untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bisa melakukan pendaftaran dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan.

Baca juga: Link Pendaftaran Bantuan UMKM Tahap 2 di Kabupaten Bandung

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk daftar BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini akan diusulkan oleh beberapa pengusul Banpres BPUM yaitu:

1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Kemudian calon penerima BLT UMKM melengkapi data kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi

Baca juga: Mantap, Hari Ini BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Cair Lagi