News  

Isi UU Cipta Kerja Lengkap dengan Aturan PHK dan Uang Pesangon

HALOBDG.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) kemarin.

RUU Cipta Kerja adalah RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Isi RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan menjadi UU. RUU Omnibus Law memuat 11 klaster.

Dilansir dari RRI.co.id, Berikut klaster yang dimuat dalam RUU Omnibus Law Ciptaker

1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Dikutip dari UU Cipta Kerja Pasal 154A bahwa pemerintah mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan dengan beberapa alasan: