News  

Gila, 9.000 Orang Jadi Korban Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

HALOBDG – Polda Sumut berhasil membongkar sindikat daur ulang alat rapid tes antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka semuanya merupakan karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan dan kini telah diberhentikan.

Dari hasil penyelidikan, praktik haram ini telah dijalankan sejak Desember 2020 lalu dengan korban mencapai 9000 penumpang.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan setiap harinya terdapat 250 orang yang melakukan swab antigen di laboratorium yang dikelola Kimia Farma dan setengahnya menggunakan tes antigen bekas.

“Yang jelas satu hari ada kurang-lebih 100-150 dan 200 penumpang yang melakukan tes swab ini. Paling kalau kita hitung 100 saja setiap hari, kalau 3 bulan saja sudah 90 kali 100, udah 9.000 orang,” katanya.

Modus para tersangka adalah demi meraih keuntungan. Diprediksi praktik ini bisa mendapatkan Rp30 juta setiap harinya atau Rp1,8 miliar sejak beroperasi.

Otak aksi ini berinisial PM selaku business manager Laboratorium Kimia Farma setempat. Caranya brush atau barang seperti cotton buds yang telah dipakai dicuci menggunakan alkohol 75 persen.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus ini.

Para tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.