News  

Ingin Lolos Dari Pemeriksaan Penyekatan Mudik Tanpa Diberhentikan, Ini Kriterianya

PSSB, Mudik, Penyekatan Kota Bandung (Humas Pemkot)
PSSB, Mudik, Penyekatan Kota Bandung (Humas Pemkot)

HALOBDG – Kepolisian melakukan penyekatan disejumlah titik untuk mengantisipasi pemudik nakal setelah pemberlakuan aturan larangan mudik sejak Kamis 6 Mei 2021 kemarin.

Tentunya tidak semua kendaraan diberhentikan oleh polisi atau diputarbalikan karena melanggar lantaran ada beberapa hal yang membuat kendaraan distop oleh petugas.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan untuk daerah Jakarta, pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya ‘B’ dengan membawa penumpang.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” katanya.

Selain itu jika kendaraan mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak). Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

Adapun beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Berikutnya, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti perjalanan dinas dan insiden-insiden penting bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.