News  

Ini Alasan Wisata Pangandaran dan Ciwidey Ditutup

Penutupan wisata pangandaran, ciwidey arus mudik dan balik lebaran (Humas Pemprov Jabar)
Penutupan wisata pangandaran, ciwidey arus mudik dan balik lebaran (Humas Pemprov Jabar)

HALOBDG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan aturan kepada pemerintah daerah untuk menutup wisata di kawasan Pangandaran dan Ciwidey untuk sementara waktu.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum melakukan peninjauan Minggu 16 Mei 2021 dibeberapa titik wisata di Pangandaran untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan meski telah adanya aturan penutupan sementara.

Pemda Provinsi Jabar Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengambil keputusan untuk menutup destinasi wisata di Batu Karas sampai waktu yang belum ditentukan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat kedua belah pihak.

Baca juga : Wisatawan Membludak, Ridwan Kamil Tutup Wisata Pangandaran

Faktor utama karena aturan protokol kesehatan yang dilanggar setelah membludaknya wisatawan yang melebihi kapasitas tempat disamping banyak diantaranya yang tidak menggunakan masker dan jarak.

Uu mengatakan, Pemda Provinsi Jabar dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jabar sudah menyusun skema pengawasan dan pengendalian untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan.

“Sejak awal wisata diperbolehkan di zona-zona tertentu, tapi harus menerapkan prokes. Karena kemarin tidak menerapkan prokes, maka Pak Gubernur menginstruksikan untuk menutup wisata yang ada di Pangandaran,” tutur Pak Uu.

Selain di Pangandaran, destinasi wisata di kawasan PACIRA (Pasir Jambu, Ciwidey, Ranca Bali), Kabupaten Bandung, ditutup sementara.

Pemda Provinsi Jabar sudah membuat antisipasi manakala ada pergerakan masyarakat menuju destinasi wisata setelah masa pelarangan mudik berakhir. Salah satunya dengan menyiapkan 15.000 rapid test antigen dan mengetes secara acak di destinasi wisata yang berpotensi mendatangkan banyak wisatawan.

Selain melaksanakan tes secara acak, Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota di Jabar akan memonitor pembatasan jumlah pengunjung, pembatasan jam operasional, serta penerapan protokol kesehatan di hotel, pusat perbelanjaan, rumah makan, dan destinasi wisata.