News  

Ini Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 Per Bulan Lengkap dengan Masa Kerjanya

Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 Per Bulan

HALOBDG.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pembentukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berikut besaran gaji anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan panitia atau anggota yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia.

Adapun info mengenai Persyaratan, Jadwal Pembentukan, serta masa kerja PPK dan PPS dapat dilihat pada infopemilu.kpu.go.id.

JBerdasarkan laman resmi KPU, jadwal rekrutmen PPK berlangsung pada 20 November-16 Desember 2022.  Jumlah anggota PPK yang akan direkrut tahun ini mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Sedangkan untuk jumlah anggota PPS mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Ketetapan terkait syarat anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS:

Persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara

Nantinya, pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Lalu berapa besaran gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024? Berikut rinciannya:

Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 per bulan

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

– Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan

– Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

– Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 – 4 April 2024

2. Besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

– Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

– Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

– Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 – 4 April 2024

Itulah cara daftar dan besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilu 2024.

Sementara itu, Honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas TPS pada Pemilu 2024 direncanakan akan naik.

Rencananya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menaikan hingga dua kali lipat.

“Kalau kita ingat honorarium badan ad hoc tahun 2019 yang lalu memang ya sebenernya kurang manusiawi gitu,” ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi di Kantor KPU RI, Jakarta Senin (21/3).

Padahal, lanjut dia, beban kerja petugas sangat besar. Di tahun 2019 lalu, petugas TPS hanya mendapat honor 500 ribu untuk anggota dan 550 ribu untuk ketua.

Nah di tahun 2024 nanti, KPU akan menaikan ke angka Rp 1 juta. “Setelah dihitung-hitung angka sekitar 1 juta untuk KPPS 2024,” imbuhnya.

Pada awalnya, kata Pram, pihaknya ingin menaikan setara Upah Minimum Regional (UMR). Namun karena pemerintah meminta KPU menasionalisasi anggaran pemilu, maka angka yang potensial adalah Rp 1 juta.

“Kita hitung-hitung anggarannya menjadi besar sekali karena setiap kenaikan 500 ribu itu secara akumulatif akan menambah anggaran 4 sampai 5 triliun Rupiah,” ungkapnya. (*)