News  

Ini Jadwal dan Aturan Terbaru Ganjil Genap di Jakarta saat Libur Natal dan Tahun Baru

HALOBDG.com, JAKARATA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan ganjil genap terbaru selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada 14 Desember yang lalu.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam menekan tingkat mobilitas masyarakat selama libur Nataru. Aturan ganjil genap di Jakarta  sudah diberlakukan pada 3 tempat wisata dan 13 ruas jalan protokol.

Hal itu tertulis dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 1 COVID-19. Aturan tersebut berlaku hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Jadwal Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Jadwal aturan ganjil genap di 13 ruas jalan diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Patut dicatat, aturan ganjil genap tidak berlaku untuk hari libur nasional.  Tetapi, untuk tiga kawasan wisata akan diterapkan jalan gage pada akhir pekan di hari Jumat siang pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu malam pukul 19.00 WIB.

Agar kamu lebih mengetahui lebih detail terkait daftar jalan dan kawasan yang menerapkan aturan ganjil genap sesuai SK yang berlaku, cek informasinya di bawah ini:

Kawasan Wisata

Dalam SK Kadishub Nomor 516 Tahun 2021, aturan ganjil genap diberlakukan untuk 3 kawasan wisata selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Aturan tersebut diberlakukan untuk:

1.Pintu masuk timur dan pintu masuk barat Ancol Taman Impian.

2. Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah.

3. Pintu masuk utara dan pintu masuk barat Taman Margasatwa Ragunan.

Ruas Jalan Protokol

Di samping aturan ganjil genap untuk kawasan wisata, SK Kadishub tahun 2021 juga menyebutkan 13 ruas jalan protokol yang diberlakukan aturan ganjil genap selama PPKM level 1 berlangsung, antara lain:

1.Jalan MH Thamrin.

2. Jalan Jendral Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim.

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Ruas Jalan Tol

Terdapat aturan selain SK Kadishub mengenai kebijakan jalan ganjil genap yang disebutkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komis V DPR. Budi menambahkan aturan ganjil genap juga akan diterapkan di sejumlah ruas tol di Jawa dan berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Daftar ruas jalan tol yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap mulai Senin (20/21/2021), antara lain meliputi:

1.Jalan Tol Tangerang-Merak,

2. Jalan Tol Bogor-Ciawi-Cigombong

3. Jalan Tol Cikampek-Palimanan-Kanci

4. Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.