News  

Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM yang Diperpanjang Hingga 1 November 2021

Jadwal Kereta Api Argo Parahyangan

HALOBDG.com – Berikut syarat naik Kereta Api selama Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4  diperpanjang.

PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Selama kebijakan tersebut, berlaku aturan perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut, dan kereta.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

“Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),” dikutip dari Inmendagri, Selasa (19/10/2021).

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawatwajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.

Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Adapun untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen berlaku selama 7 hari.

“Untuk sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1×24 jam,” demikian bunyi Inmendagri.

Pada wilayah PPKM level 3, kapasitas transportasi umum seperti angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen.

Sementara, pesawat terbang dapat menampung kapasitas maksimal 100 persen. Sementara, pada wilayah level 2 dan 1 seluruh transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. (*)