News  

Inilah Aturan PPKM Mikro yang Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

PPKM Jawa-Bali diperpanjang

HALO BDG – Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dimulai Selasa 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Penerapan kebijakan tersebut dimulai sejak 9 Februari 2021 yang didasari oleh hasil evaluasi pemerintah terhadap kebijakan pembatasan dengan cakupan wilayah yang sebelumnya lebih luas.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan pemerintah menerapkan pembatasan dengan lingkup yang lebih kecil.

“Kenapa saya ngomong di awal minggu itu PPKM tidak efektif? Ya karena memang kurvanya tidak ada yang melandai turun. Tetapi yang kedua kelihatan sekali sudah turun. Yang ketiga ini turun lagi. Kasus aktif juga kalau kita ingat, mungkin tiga minggu yang lalu, itu masih di angka-angka 14 ribu bahkan 15 ribu. Sekarang minggu-minggu terakhir kemarin ini, sudah di 8 ribu-9 ribu,” ungkapnya.

Menurut Presiden, pembatasan dengan lingkup kecil akan lebih efektif dibandingkan dengan lingkup yang luas. Presiden mencontohkan, jika hanya ada satu orang di satu RT yang terinfeksi Covid-19, maka cukup RT tersebut yang dikarantina.

“Awal-awal sebetulnya juga saya sudah sampaikan, PSBB skala mikro. Karena enggak efektif. Wong yang merah itu satu RT kok, yang di-lockdown, di-PSBB-kan satu kota, ekonominya dong yang kena. Kalau yang kena satu kelurahan, ya sudah satu kelurahan itu saja yang diisolasi, dikarantina, tapi bukan satu kota,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM yang dimulai Selasa 23 Februari ini, pemerintah kembali mengatur terkait pengoperasian masyarakat hingga sektor bisnis.

“Dari PPKM mikro ini ditegaskan bahwa perkantoran kapasitas 50% WFH dan instansi pemerintah ikut surat edaran (SE) Menteri PAN-RB,” katanya, Sabtu (20/2/2021).

Airlangga menyebut, perpanjangan PPKM Mikro diharapkan dapat melanjutkan tren penurunan kasus aktif secara nasional.

Berikut aturan kegiatan penerapan PPKM Mikro:

1. Perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online- Sektor esensial beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes)

3. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes

4. Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50% dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan

5. Konstruksi bisa beroperasi 100% dengan prokes

6. Tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes

7. Fasilitas umum dihentikan sementara

8. Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes

Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW. (hns)