News  

Inilah Sederet Aturan Hukuman bagi Pelanggar PSBB Transisi Jakarta

Aturan PSBB Transisi DKI Jakarta
Ilustrasi: Aturan PSBB Transisi DKI Jakarta/RRI.co.id

HALOBDG.com, – Mulai hari ini Senin 12 Oktober 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau PSBB transisi. Aturan PSBB transisi berlaku selama dua pekan mulai 12 hingga 15 Oktober 2020.

Ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam PSBB transisi dan harus diikuti oleh siapapun. Lalu, apa saja denda jika melanggar aturan PSBB Transisi?

Melansir Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020,  Berikut ini sejumlah aturan selama masa PSBB transisi di Jakarta:

  1. Industri, perkantoran, hotel, dan tempat wisata

Pasal 8 Ayat 1 Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 menyatakan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3×24 jam.

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kereta Api Luar Biasa Bandung-Surabaya, Jakarta-Surabaya

Sementara apabila pelanggaran diulangi, maka dikenai sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000.

  1. Sektor Pendidikan

Pemprov DKI Jakarta menyatakan sekolah belum bisa dilakukan tatap muka pada masa PSBB transisi. Dalam Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 sudah tertulis ketentuan pembukaan sekolah.

Bagi pengelola, penyelenggara, atau jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Apabila dilanggar, maka dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.

  1. Tempat ibadah

Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 juga memuat aturan tempat ibadah selama masa PSBB transisi. Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Di antaranya membatasi jumlah pengguna, menerapkan protokol kesehatan, melakukan pengukuran suhu tubuh, membersihkan tempat ibadah serta lingkungan sekitar dengan desinfektan, dan lainnya.

Jika melanggar aturan yang ada, maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh wali kota/bupati administrasi dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.

Baca juga: Pekerja Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tewas Terjatuh