News  

Inilah Sederet Aturan Hukuman bagi Pelanggar PSBB Transisi Jakarta

Aturan PSBB Transisi DKI Jakarta
Ilustrasi: Aturan PSBB Transisi DKI Jakarta/RRI.co.id
  1. Warung makan, restoran, hingga kafe

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Termasuk, melaksanakan protokol kesehatan, membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, dan lainnya. Jika tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, maka dikenai sanksi administrasi berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam.

Penutupan sementara dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak ditemukan pelanggaran kewajiban pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat. Jika mengulangi pelanggaran, maka dapat dikenai sanksi denda dengan ketentuan berikut:

Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000

Apabila pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, cafe, atau restoran tidak memenuhi kewajiban pembayaran paling lama tujuh hari, maka dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda.

Jika denda administratif tetap tidak dipenuhi setelah penutupan sementara dalam waktu paling lama tujuh hari, maka dilakukan pencabutan izin usaha.

Diketahui, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan masa PSBB transisi selama dua pekan, yakni mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020. PSBB transisi dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengklaim terjadi perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama satu bulan pemberlakukan PSBB ketat.

Dengan diberlakukannya PSBB transisi, sejumlah pembatasan di Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona kini diperlonggar. (hns)