News  

Intip Syarat Naik KA Jarak Jauh Pasca-larangan Mudik Lebaran

Intip Syarat Naik KA Jarak Jauh Pasca-larangan Mudik Berakhir
Syarat penumpang KA Jarak Jauh/Twitter akun @KAI121

HALOBDG, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membuka perjalanan KA karak jauh ke berbagai daerah usai periode larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Namun, ada sejumlah syarat yang harus calon penumpang penuhi.

PT KAI mengumumkan syarat bagi calon penumpang KA jarak jauh pada periode pascalarangan mudik Idul Fitri 2021 guna mencegah penyebaran kasus positif Covid-19 yang biasanya terjadi pascamoment libur panjang.

PT KAI memberlakukan persyaratan perjalanan KA jarak jauh ini mulai 18 – 24 Mei 2021 dengan penjualan tiket yang sudah bisa dilakukan hingga 31 Mei 2021, melansir dari Twitter akun @KAI121.

Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Layani 3 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, ini Syaratnya

Berikut syarat bagi calon penumpang KA jarak jauh :

1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, Rapid Antigen atau GeNose C19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

2. Penumpang dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa, atau lurah.

3. Penumpang tetap diwajibkan memenuhi protokol kesehatan seperti 3M, tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan kurang dari 37 derajat Celsius.

4. Penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang penciuman, diare dan demam.

5. Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan.