Jabar  

Meski Aturan Perjalanan Dilonggarkan, Pemkot Bandung Tetap Berlakukan Ganjil Genap di 5 Gerbang Tol

Pelaksanaan pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro)

BANDUNG, HALOJABAR.com – Meski aturan perjalanan dibebaskan dengan kewajiban tes PCR dan antigen, Pemerintah Kota Bandung tetap memberlakukan penyekatan ganjil genap di lima gerbang tol.

lima gerbang tol tersebut diantaranya Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu.

Dilansir Antaranews.com, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara mengungkapkan penyekatan ganjil genap tetap berlaku seiring adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Namun demikian, ganjil genap diberlakukan khusus akhir pekan mulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Untuk hari Jumat, pemberlakukan ganjil genap dimulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, ganjil genap diberlakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Selain kendaraan dari Bandung Raya, maka kendaraan lainnya akan terkena ganjil genap. Nantinya kendaraan yang diputarbalikkan yakni kendaraan dari luar kota yang angka terakhir pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di hari tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ganjil genap di wilayah Jawa Barat masih berlaku di beberapa wilayah. Karena, kata dia, ganjil genap digelar berdasarkan aturan tingkatan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Masih ada (ganjil genap), tapi bergantung situasinya, jadi kalau misalnya seperti akhir pekan memang diperkirakan masih ada kerumunan yang punya kerawanan terjadinya penyebaran COVID-19, maka masih tetap diterapkan,” kata dia.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memperlonggar aturan perjalanan dengan menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022. (**)

 

Sumber: antaranews.com