News  

Jozeph Yang Mengaku Nabi Ke-26 Bakal Dideportasi Dari Jerman

HALOBDG – Setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Jozeph Paul Zhang kemungkinan bisa dideporasi dari Jerman.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini Jozeph berstatus dalam daftar pencairan orang.

Sebelumnya video Jozeph viral lantaran mengaku sebagai nabi ke-26. Bahkan dia menjanjikan hadiah bagi siapapun yang mampu melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian.

Beberapa pelecehan terkait agama islam sempat dilontarkan oleh Jozeph saat forum diskusi zoom dan diunggah ke akun youtube pribadinya dengan judul ‘Puasa Lalim Islam’ dan berdurasi sekitar 3 jam 2 menit.

Saat ini proses red notice sedang berlangsung, jika telah keluar maka Jozeph bisa dideportasi.

“Ya, tentunya sudah ada koordinasi antara atasan Polri di KBRI Berlin dengan Kepolisian setempat, tentunya harus ada dasar, dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya Red Notice,” katanya.

“Ada ya (deportasi), jadi kemungkinannya kuncinya setelah red notice dikeluarkan, tentunya akan dikomunikasikan dengan Pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal, di Jerman,” katanya.

Bahkan Jozeph bisa dijemput paksa oleh pihak kepolisian setelah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.

Berdasarkan hasil gelar perkara Jozeph terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP.

Unsur pertama Jozeph melakukan ujaran kebencian dan juga penodaan agama. Ancaman hukuman selama enam tahun penjara.