News  

Kini, Naik Pesawat Tak Perlu Hasil Tes Antigen-PCR, Syarat Cukup Vaksin 2 Kali

Kabin pesawat
Kabin pesawat/pixabay

JAKARTA, HALOBDG.com – Koordinator PPKM Jawa Bali yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah memutuskan melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian.

Saat ini, untuk melakukan perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil rapid test antigen maupun PCR.

“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” jelas Menko Luhut  dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (07/03/2022).

Menurut Luhut, aturan turunan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran.

“Akan terbit (aturan) dalam waktu dekat ini,” jelas Luhut.

Selain itu, untuk kegiatan kompetisi olahraga, juga sudah diperbolehkan menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.