News  

Mau Berangkat Haji? Simak Imbauan Kemenag ke Jemaah Berikut ini

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin (kemenag.go.id)

JAKARTA, HALOBDG.com – Syarat berangkat haji, Kemenag mensyaratkan calon jemaah menunjukan hasil tes PCR negeatif paling lambat 72 Jam sebelum berangkat ke tanah suci makkah.

Bagi jemaah haji yang hasil tes PCR nya positif akan tertunda keberangkatannya untuk proses isolasi hingga hasilnya negatif.

Meski data kasus terpapar covid-19 sangat rendah, namun tetap perlu diwaspadai. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin mengingatkan jemaah haji Indonesia tentang masih adanya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

“Kami sangat berharap seluruh jemaah, baik yang telah berangkat dan yang akan berangkat, serta masyarakat pada umumnya, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara baik,” terang Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers terkait update penyelenggaraan ibadah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (6/6/2022). 

Ia juga mengimbau agar para jemaah haji untuk beristirahat yang cukup. “Pesan kami bagi jemaah, tetap istirahat yang cukup, minum air putih sebelum haus, memakai masker ketika berkumpul di ruangan dan istirahat yang cukup,” ungkap Fauzin yang juga salah satu Jubir Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1443 H/2022 M. (*)