News  

Melanggar PPKM Darurat di Jabar, Akan Kena Sanksi Dari Polisi

Aturan PPKM Jawa-bali
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat

HALOBDG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta seluruh masyarakat di Jawa Barat mematuhi aturan yang berlaku tanpa terkecuali.

Kang Emil juga mengimbau juga untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan mendesak dan mematuhi semua ketentuan PPKM Darurat.

Baca juga : Ada 3.523 Lowongan CPNS dan PPPK di Kota Bandung, Cek Formasinya

Jika melanggar, petugas akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah.

“Kami melihat akan ada perubahan penindakan dari kepolisian, sudah diizinkan tipiring (tindak pidana ringan) bagi yang membandel,” ucapnya.

Tak hanya itu, sesuai arahan Ketua Koordinator PPKM Darurat yang juga Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bupati dan wali kota yang tidak menjalankan dengan baik PPKM Darurat akan diberikan sanksi lisan hingga pemberhentian sementara oleh Menteri Dalam Negeri.

“Kami tidak mau ada bupati dan wali kota kena teguran Mendagri karena tidak melaksanakan dengan baik PPKM Darurat ini,” tutur Kang Emil.

Baca juga : PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Hanya Boleh 30 Orang, Berikut Aturan Lengkapnya

Selain itu guna menekan tingkat keterisian rumah sakit, kata Kang Emil, pihaknya akan memperkuat ruang isolasi terpusat di desa.

Pusat pemulihan bagi pasien yang akan sembuh setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit pun akan terus ditingkatkan.

“Kita sedang merekrut pelacak COVID-19, satu orang satu RT, kami harus proaktif agar rumah sakit tidak penuh,” katanya.